PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN MUTIARA BIRU
BAB I
KETENTUAN UMUM WARGA
1. Setiap warga wajib berpartisipasi
aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan,
dan Kerukunan Bersama.
2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan
aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong
sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
3. Setiap warga wajib membayar IPL (iuran pemeliharaan
lingkungan) bulanan yang besar nya telah di tetapkan pengurus yang akan di kutip secara rutin setiap bulan nya.
4. Setiap warga yang meminta surat
pengantar dari Ketua RW harus melalui RT ( di isi rt masing-masing
) tidak akan di kenakan biaya, kecuali warga yang
bersangkutan dengan suka rela dan tanpa paksaan ingin membantu mengisi KAS RW
5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pengurus RT/RW .
6. Setiap warga berhak menggunakan aset /
Inventaris (jika ada) dan Fasilitas Umum (Lapangan Kompleks) yang di miliki RW setelah mendapatkan izin .
7. Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan wilayah
RT/RW Perumahan Mutiara Biru
8. Pengurus RW dan atau panitia yang dibentuk oleh RW dalam kegiatan lingkungan menyampaikan laporan dari
hasil pengelolaan keuangan kepada warga
BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN
1.Untuk memberikan suatu pedoman dasar bagi warga (penghuni dan pemilik) atas perencanaan,pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian pengelolaan lingkungan Di Perumahan Mutiara Biru
2.Untuk memberikan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni
di kawasan Perumahan Mutiara
Biru
3.Untuk memberikan perwujudan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaan pengurus RT/RW. Perumahan Mutiara Biru
4.Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, bersih, tertib dan nyaman
K E T E R T I B A N
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan bagi
setiap warga yang baru pindah datang, wajib melapor kepada Ketua RT dan
mengisi data yang telah di siapkan oleh pengurus RT maximal 2×24 jam setelah bertempat
tinggal di Perumahan Mutiara Biru
- Bagi Warga yang akan meninggalkan ( Pindah rumah ),
berdomisili keluar wilayah RT lain wajib
untuk melaporkan kepada pengurus RT
- Setiap warga yang meninggalkan domisili (pindah) rumah dari Mutiara Biru harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau
tunggakan kewajiban warga yang didapat dari bendahara RW
- Warga yang meniggalkan rumah sementara waktu wajib
memberitahukan kepada pengurus RT dan tetangga terdekat serta
menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat listrik atau Gas
LPG dan melepas regulator pada tabung guna antisipasi pemicu kebakaran.
- Setiap warga dilarang menanam pohon / tanaman, menjemur pakaian di
bahu jalan yang dapat mengganggu
aktivitas kendaraan warga yang melintas
- Warga yang mempunyai tananam atau pohon di halaman rumah,
harap merawat membersihkan dan memotong dahan ranting yang berpotensi
mengganggu aktifitas tetangga dan pengguna jalan lain nya.
- Bagi warga yang memiliki kendaraan dan atau menerima tamu yang membawa kendaraan baik roda 2, roda 3 maupun roda 4 agar memarkirkan kendaraan dengan baik sehingga tidak mengganggu kendaraan lain melintas
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap
tamu yang datang wajib lapor ke petugas keamanan dan mengisi buku tamu
- Setiap
pedagang, sales dan kurir yang berjualan di perumahan mutiara biru wajib
melapor dan mendapat izin dari RT RW setempat
- Setiap
orang atau badan/lembaga di larang melakukan kutipan/ meminta sumbangan
dalam bentuk apa pun kepada warga tanpa izin RT RW
- Setiap
warga yang menerima tamu , kerabat, atau keluarga yang bermaksud menginap
lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus RT sebelum 1x24jam, ( Bisa berupa Lisan dan
tulisan, telp dan alat komunikasi lainnya).
- Apabila
warga yang menerima tamu atau orang asing di rumah mereka maka :
* Pintu
utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung
* Mematuhi
batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan untuk hari senin s/d
jumat max jam 22:00Wib, hari sabtu, minggu dan hari libur jam 24;00 wib
- Setipa
warga yang memperkerjakan orang lain dengan system menginap, (asisten rumah
tangga), tukang bangunan dan kuli bangunan,dll wajib melaporkan kepada
pengurus RT dan menyampaikannya
serta melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas pekerja tersebut, .
- Setiap
warga di larang keras untuk melakukan kegiatan konsumsi dan transaksi narkoba,
minuman keras beralkohol, berjudi, asusila dan tindakan kriminal di
lingkungan perumahan mutiara biru
- Setiap
warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku yang dapat menimbulkan keonaran dan keributan.
- Warga
yang akan mempunyai hajatan atau pesta atau suatu acara pernikahan,
khitanan dan sebagainya dan bermaksud menggunakan fasilitas umum (lapangan, badan jalan) wajib melaporkan kepada ketua RT/RW setempat
dan tetangga terdekat
- Untuk warga yang berdekatan dengan lampu penerangan jalan agar menjaga dan merawat dengan menghidupkan dan mematikan lampu jalan
- Warga dilarang membuat bangunan / taman di badan jalan yang dapat mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas.
- Setiap
warga di himbau untuk tidak membunyikan musik atau suara bising dan terlalu
keras yang memungkinkan dapat mengganggu warga sekitar dan orang lain.
- Warga yang memiliki hajatan pesta dengan menggunkan hiburan musik wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama hajatan paling lambat pukul 24.00 wib
- Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga sekitar dan orang lain yang melintas.
BAB V
K
E B E R S I H A N
- Kerja bhakti sosial dan gotong royong di laksanakan
minimal 1 (satu) bulan sekali yang dilakukan semua warga kompleks
perumahan dan dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas
dasar rapat pengurus RT/RW
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman
rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau
penyewa ).
- Sampah rumah tangga di buang di dalam tempat sampah yang memudahkan petugas kebersihan dalam mengangkutnya , DAN DILARANG membakar, membuang sampah di sembarang
tempat seperti di jalan-jalan, pinggir kali atau area penghijauan di
sekitar lingkungan wilayah perumahan mutiara biru
- Setiap warga yang hendak melakukan pembangunan atau
renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak menggangg
aktifitas warga lain dan aktifitas umum. Dan untuk selanjut nya masalah
sampah dari pembangunan juga harus segera di relokasi di luar area
perumahan, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
K E N Y A M A N A N
- Warga di himbau untuk tidak saling menyebarkan kan berita HOAX/Bohong (
Fitnah).
- Dalam hal adanya keinginan warga untuk memastikan kebenarannya atas berita agar dilakukan klarifikasi (tabayyun) oleh para pihak yang dapat di fasilitasi oleh rt/rw dan pemuka masyarakat
- Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga
dan mengawasi binatang peliharaan nya tersebut serta menjaga kebersihan
lingkungan sekitar sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
- Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang
lain yang tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat atau minimal
mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
- Dilarang dan dihimbau untuk tidak membuat kegaduhan, pertengkaran, keributan, membakar sampah di
sekitaran perumahan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dwarga di lingkungan
perumahan mutiara biru
BAB VII
SANKSI-SANKSI
- Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan
mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus RT / RW
- Sanksi administrasi diberikan kepada warga yang tidak
bisa bekerjasama dan koperatif dengan RT RW setelah mendapat teguran lisan
atau tulisan
- Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang
bersifat pidana, kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana
dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian.
- Keseluruhan kategori sanksi merupakan hak pengurus RT/RW dan
di tentukan berdasarkan rapat pengurus RT/RW bersama para pemuka
masyarakat.
BAB VIII
P E N U T U P
- Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar
mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat
kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
- Setiap warga perumahan mutiara biru wajib bertanggung jawab atas tegak nya
peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan warga yang
Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
- Perubahan terkait peraturan dan Tata Tertib ini akan di
tinjau ulang dan diperbaiki di kemudian hari apabila dipandang perlu.
Ditetapkan :
di Desa Kolam
Tanggal : 1 September 2022
PENGURUS
PERUMAHAN MUTIARA BIRU
Ketua RW |
Ketua RT.01 |
Ketua RT.02 |
Ketua RT.03 |
Wahyu Purnomo |
Ridwan Aritonang |
Bambang Rani S |
Iwan Saputra |
0 Komentar