GERAKAN AMAL SHOLEH SEDEKAH SUBUH (GASSS-PMB) SETIAP AHAD PAGI - TERSEDIA 50 PAKET SARAPAN GRATIS BAGI JEMAAH SUBUH MESJID AL IKHLAS MUTIARA BIRU - HADIRI PENGAJIAN BULANAN MINGGU KE IV TIAP MALAM JUM'AT BA'DA SHOLAT ISA - BAYARLAH (IPL)TEPAT WAKTU - FASILITAS KEAMANAN KENYAMANAN, LAMPU PENERANGAN JALAN, SAMPAH,KEBERSIHAN DAN KERAPIAN KOMPLEK MUTIARA BIRU DIBAYAR DARI IPL WARGA - MENIKMATI FASILITAS TANPA MEMBAYAR IPL ADALAH SEBUAH KEZALIMAN - AYOO...TETAP SEMANGAT MEMBANGUN MUIARA BIRU LEBIH BAIK

Advertisement

Main Ad

Peraturan Dan Tata Tertib PMB

 

PERATURAN DAN  TATA TERTIB WARGA

PERUMAHAN MUTIARA BIRU

 

BAB I
KETENTUAN UMUM WARGA

 

    1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama.

    2.  Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

    3. Setiap warga wajib membayar IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) bulanan yang besar nya telah di tetapkan pengurus yang akan di kutip secara rutin setiap bulan nya.

    4.  Setiap warga yang meminta surat pengantar dari Ketua RW harus melalui RT ( di isi rt masing-masing )  tidak akan di kenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan dengan suka rela dan tanpa paksaan ingin membantu mengisi KAS RW  

    5. Setiap warga berhak mendapatkan  pelayanan dan perlakuan yang sama dari pengurus RT/RW  .

    6.  Setiap warga berhak menggunakan aset / Inventaris (jika ada) dan Fasilitas Umum (Lapangan Kompleks) yang di miliki RW   setelah mendapatkan izin .

    7. Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan wilayah RT/RW Perumahan Mutiara Biru

    8. Pengurus RW  dan  atau panitia yang dibentuk oleh RW dalam kegiatan lingkungan menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan kepada warga 


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

1.Untuk memberikan suatu pedoman dasar bagi warga (penghuni dan pemilik) atas perencanaan,pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian pengelolaan lingkungan Di Perumahan Mutiara Biru

   2.Untuk memberikan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni di kawasan Perumahan Mutiara Biru

   3.Untuk memberikan perwujudan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaan pengurus RT/RW. Perumahan Mutiara Biru 

      4.Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, bersih, tertib dan nyaman

 BAB III

K E T E R T I B A N

 

  1. Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan bagi setiap warga yang baru pindah datang, wajib melapor kepada Ketua RT  dan  mengisi data yang telah di siapkan oleh pengurus RT   maximal 2×24 jam setelah bertempat tinggal di Perumahan Mutiara Biru 
  2. Bagi Warga yang akan meninggalkan ( Pindah rumah ), berdomisili keluar wilayah RT lain wajib untuk melaporkan kepada pengurus RT 
  3. Setiap warga yang meninggalkan domisili (pindah) rumah dari Mutiara Biru harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau tunggakan kewajiban warga yang didapat dari bendahara RW  
  4. Warga yang meniggalkan rumah sementara waktu wajib memberitahukan kepada pengurus RT dan tetangga terdekat serta menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat listrik atau Gas LPG dan melepas regulator pada tabung guna antisipasi pemicu kebakaran.
  5. Setiap warga dilarang menanam pohon / tanaman, menjemur pakaian di bahu  jalan yang dapat mengganggu aktivitas kendaraan warga yang melintas
  6. Warga yang mempunyai tananam atau pohon di halaman rumah, harap merawat membersihkan dan memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu aktifitas tetangga dan pengguna jalan lain nya.
  7. Bagi warga yang memiliki kendaraan dan atau menerima tamu yang membawa kendaraan baik roda 2, roda 3 maupun roda 4 agar memarkirkan kendaraan dengan baik sehingga tidak mengganggu kendaraan lain melintas

 BAB IV

KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

 

  1. Setiap tamu yang datang wajib lapor ke petugas keamanan dan mengisi buku tamu
  2. Setiap pedagang, sales dan kurir yang berjualan di perumahan mutiara biru wajib melapor dan mendapat izin dari RT RW setempat
  3. Setiap orang atau badan/lembaga di larang melakukan kutipan/ meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada warga tanpa izin RT RW
  4. Setiap warga yang menerima tamu , kerabat, atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus RT  sebelum 1x24jam, ( Bisa berupa Lisan dan tulisan, telp dan alat komunikasi lainnya).
  5. Apabila warga yang menerima tamu atau orang asing di rumah mereka maka :

* Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung

* Mematuhi batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan untuk hari senin s/d jumat max jam 22:00Wib, hari sabtu, minggu dan hari libur jam 24;00 wib

  1. Setipa warga yang memperkerjakan orang lain dengan system menginap, (asisten rumah tangga), tukang bangunan dan kuli bangunan,dll wajib melaporkan kepada pengurus RT  dan menyampaikannya serta melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas pekerja tersebut, .
  2. Setiap warga di larang keras untuk melakukan kegiatan konsumsi dan transaksi narkoba, minuman keras beralkohol, berjudi, asusila dan tindakan kriminal di lingkungan perumahan mutiara biru
  3. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keonaran dan keributan.
  4. Warga yang akan mempunyai hajatan atau pesta atau suatu acara pernikahan, khitanan dan sebagainya dan bermaksud menggunakan fasilitas umum (lapangan, badan jalan) wajib melaporkan kepada ketua RT/RW setempat dan tetangga terdekat
  5. Untuk warga yang berdekatan dengan lampu penerangan jalan agar menjaga dan merawat  dengan menghidupkan dan mematikan lampu jalan 
  6. Warga dilarang membuat bangunan / taman di badan jalan yang dapat mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas.
  7. Setiap warga di himbau untuk tidak membunyikan musik atau suara bising dan terlalu keras yang memungkinkan dapat mengganggu warga sekitar dan orang lain.
  8. Warga  yang memiliki hajatan pesta dengan menggunkan hiburan musik wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama hajatan paling lambat pukul 24.00 wib 
  9. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga sekitar dan orang lain yang melintas.

BAB  V

K E B E R S I H A N

 

  1. Kerja bhakti sosial dan gotong royong di laksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali yang dilakukan semua warga kompleks perumahan dan dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat pengurus RT/RW
  2. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ).
  3. Sampah rumah tangga di buang di dalam tempat sampah yang memudahkan petugas kebersihan dalam mengangkutnya , DAN DILARANG membakar, membuang sampah di sembarang tempat seperti di jalan-jalan, pinggir kali atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah perumahan mutiara biru
  4. Setiap warga yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak menggangg aktifitas warga lain dan aktifitas umum. Dan untuk selanjut nya masalah sampah dari pembangunan juga harus segera di relokasi di luar area perumahan, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

 

BAB VI
K E N Y A M A N A N

 

  1. Warga di himbau untuk tidak saling menyebarkan kan berita HOAX/Bohong ( Fitnah).
  2. Dalam hal adanya keinginan warga untuk memastikan  kebenarannya atas berita agar dilakukan klarifikasi (tabayyun) oleh para pihak yang dapat di fasilitasi oleh rt/rw dan pemuka masyarakat
  3. Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan nya tersebut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
  4. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang lain yang tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
  5. Dilarang dan dihimbau untuk tidak membuat kegaduhan, pertengkaran, keributan, membakar sampah di sekitaran perumahan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dwarga di lingkungan perumahan mutiara biru

 BAB VII

SANKSI-SANKSI

 

  1. Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus RT / RW
  2. Sanksi administrasi diberikan kepada warga yang tidak bisa bekerjasama dan koperatif dengan RT RW setelah mendapat teguran lisan atau tulisan
  3. Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana, kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian.
  4. Keseluruhan kategori sanksi merupakan hak pengurus RT/RW  dan di tentukan berdasarkan rapat pengurus RT/RW bersama para pemuka masyarakat.

 

BAB VIII

P E N U T U P

 

  1. Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap warga perumahan mutiara biru wajib bertanggung jawab atas tegak nya peraturan Tata  Tertib ini demi mencapai kehidupan warga yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
  3. Perubahan terkait peraturan dan Tata Tertib ini akan di tinjau ulang dan diperbaiki di kemudian hari apabila dipandang perlu.

 

Ditetapkan                   : di Desa Kolam

Tanggal                        :  1 September 2022

PENGURUS

PERUMAHAN MUTIARA BIRU

Ketua RW

Ketua RT.01

Ketua RT.02

Ketua RT.03

 

 

Wahyu Purnomo

 

 

Ridwan Aritonang

 

 

Bambang Rani S

 

 

Iwan Saputra

 

Posting Komentar

0 Komentar